PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK
Kekerasan pada anak bukanlah fenomenayang baru di indonesia dab sering di jumpai dikehidupan masyarakat.
Tujuan dilakukan pendampingan kepada masyarakat penerima PKH adalah untuk memberikan pemahamanhak-hak anak, menjelaskan mengenai kekerasan perlakuan salah, serta menjelaskan jenis contoh dan dampak kekerasan pada anak, kegiatan di lakukan dengan menggunakan metode penyuluhan berdasarkan hasil koordinasi dengan pendamping PKH,DINSOS kab SBD
Terdapat 5 jenis kekerasan pada anak menurut pusat layananan terpadu pemberdayaan perampuan dan anak atau yang dikenal dengan istilah P2TP2A yaitu
1. Kekerasan fisik
Contonya pukulan, tamparan, menendang,cubit dan sebagainya
2. Kekerasan emosional
Contonya kata-kata tang menakut nakuti, mengancam, mencaci maki dengan keras dan kasar
3. Kekerasan seksual
Contonya pornografi, pelecehan organ seksual pada anak
4. Pengabaian dan penelataran anak
Berupa segala bentuk kelainan yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan
5. Kekerasan ekonnomi/eksploitasi seperti mempekerjakan anak dibawa umur dengan motif ekonomi atau prostitusi pada anak.
Kekerasan yang teejadi pada anak akan berampak sangat besar dalam pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara psikis, motorik dan kognitif. Dan pemerintah setempat dan pendamping PKH pada eweta menyampaikan kepada para penerima PKH agar benar-benar mendidik anak dan tidak terjadi tindakan kekerasan pada anak..
Salam sehat..JS
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 2,964,438,000 | Rp. 345,600 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 1,482,219,000 | Rp. 172,800 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 2,964,438,000 | Rp. 345,600 |
Kirim Komentar